terlihat modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan menawarkan barang secara sembunyi-sembunyi melalui orang-orang yang dikenal.
Adapun pasal yang jerat yaitu pasal 127 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hingga saat ini dugaan masih berlangsung dan di tengah dalami untuk pengembangan kasus selanjutnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait