Dalam menjalankan aksinya, JT tak kenal waktu. Dia melakukan aksi pencurian di saat suasana sedang sepi.
"JT melakukan aksinya baik siang maupun malam, sasarannya adalah sepeda motor yang terparkir di halaman depan rumah di waktu sepi, di saat korban sedang beristirahat," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini JT bersama lima penadah lainnya dan empat buah barang bukti sepeda motor sudah diamankan untuk proses penyidikan. Keenam orang pria ini dikenai sanksi pidana kurungan.
"JT yang sebelumnya pernah terlibat kasus yang sama dan menjalani hukuman pada tahun 2019, dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP sub pasal 364 KUHP dengan acaman hukuman 9 tahun penjara, sedangka para penadah dikenai dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait