Perempuan inisial ANT alias Alfa (45), warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel diamankan polisi. (Foto: Polres Minsel)

MINSEL, iNews.id - Seorang perempuan berinisial ANT alias Alfa (45), warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel. Dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan.

"Tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/99/III/2022/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 29 Maret 2022; dan surat perintah penangkapan nomor Sp.Kap/54/IX/2022/Reskrim, tanggal 22 September 2022," kata Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, Senin (26/09/2022).

"Kami melakukan penjemputan dan penangkapan terhadap tersangka di ruang Resmob Polda Sulut pada Kamis 22 September 2022, sebagai hasil koordinasi kami reskrim Polres Minsel dan Polda Sulut," ucap Iptu Lesly.

Diketahui tersangka sering berpindah-pindah tempat dan selama ini dalam pengejaran petugas. 


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network