"Sebelumnya telah kami lakukan upaya pengejaran namun karena sering berpindah-pindah tempat, sehingga menjadi halangan kami bahkan telah masuk Dumas Itwasda Polda Sulut, namun telah kami koordinasikan," terang Kasat Reskrim.
Adapun modus operandi tersangka melakukan penipuan yaitu menggunakan jaminan SHM (Sertifikat Hak Milik) milik mantan suami serta SPK (Surat Perintah Kerja) Proyek Jalan Tol Bitung.
"Saat ini tersangka sudah diamankan dan ditahan, mindiknya sedang dilengkapi dengan berkoordinasi pihak kejaksaan," kata Iptu Lesly.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait