Penangkapan terhadap oknum guru berinisial ML. (Foto: Humas)

BOLSEL, iNews.id - Seorang oknum guru, tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya sempat buron setahun lebih.

Dugaan tindak pidana perbuatan cabul oleh oknum guru lelaki berinisal  ML ini terjadi pada sekitar bulan Juli 2020 di Desa Posilagon, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan oknum guru tersebut diamankan pada Senin (27/12/2021) sekitar pukul 09.00 Wita di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.

“Sebelumnya tim Resmob telah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka dan mendapatkan informasi bahwa tersangka telah berada di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network