Penangkapan terhadap oknum guru berinisial ML ini berdasarkan Laporan Polisi No: LP/117/XI/2021/ Sulut/SPKT/Res Bolsel dan Surat Perintah Penangkapan No: SP.Kap/21/XII/2021/Reskrim.
Dugaan tindak pidana perbuatan cabul oleh oknum guru ML ini terjadi pada sekitar bulan Juli 2020 di Desa Posilagon Kecamatan Pinolosian Timur. Dari hasil penyelidikan, terdapat empat korban anak laki-laki yang berusia antara 14 hingga 16 tahun.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Bolsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait