Dua buronan kasus penganiayaan diamankan Tim Resmob Polres Minahasa Selatan, Kamis (12/08/2021). (Foto: Humas)

MINAHASA SELATAN, iNews.id - Tim Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan dua buronan kasus penganiayaan, Kamis (12/08/2021). Keduanya sudah menghilang selama setahun dan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“Kedua tersangka yang kami amankan merupakan DPO tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat dua ke-1 KUHP,” ucap Kasatreskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara. 

Keduanya berinisial RT alias Riko (22), warga Uwuran Satu, Amurang, dan DS alias Dandi (22), warga Lopana, Amurang Timur, Minsel. Mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Minsel sejak sekitar satu tahun silam.

Kasatreskrim mengatakan, RT diamankan berdasarkan laporan polisi di Polsek Amurang pada 10 Mei 2020, sedangkan DS berdasarkan laporan polisi di Polres Minsel pada 31 Juli 2020.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network