Dikatakan AKP Rio Gumara, RT menganiaya Daniel Tampanatu Naai, warga Kilos, Amurang, sedangkan DS menganiaya Jefry Rorimpandey (42), warga Lopana.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini juga masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” tutur AKP Rio.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait