Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap. (Foto:Antara)

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Dugaan adanya aktivitas pembudidayaan mutiara secara ilegal di sekitar kawasan perairan laut di wilayah Minahasa Tenggara (Mitra) mendapat perhatian pemerintah. Bahkan Pemkab Mitra akan membentuk tim untuk menyelidiki masalah tersebut.

"Pemerintah kabupaten akan membentuk tim untuk menyelidiki kegiatan ilegal pembudidayaan mutiara oleh salah satu perusahaan," kata Bupati James Sumendap di Ratahan, Minggu (14/3/2021).

Menurut Bupati, tim yang akan diturunkan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Pemkab Minahasa Tenggara untuk menelusuri aktivitas pembudidayaan mutiara yang ada di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, dengan menggandeng instansi perpajakan.

“Sudah hampir delapan tahun jadi Bupati, saya belum mengetahui siapa pemilik perusahaan tersebut yang sudah beroperasi sekitar 20 tahun. Apakah perusahaan budidaya mutiara ini membayar pajak ke negara atau tidak,” kata bupati.

Pemerintah kabupaten akan membantu Dirjen Pajak serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempidanakan setiap perusahaan yang melakukan aktifitas secara ilegal khususnya di bidang kelautan dan perikanan yang tidak berkontribusi untuk negara melalui pembayaran pajak.

“Kalau ada penyimpangan pajak, kami akan upayakan ini sampai dipidanakan. Kalau tidak ada kontribusi yang jelas ke daerah, kami juga akan hentikan kegiatannya,” katanya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Minahasa Tenggara, Vecky Monigir, mengungkapkan, perusahaan yang melakukan aktifitas pembudidayaan mutiara tersebut yaitu UD Cahaya Mutiara Manado, sesuai informasi, perusahaan tersebut belum mempunyai izin.

“Setelah dicek kelengkapan dokumen, ternyata pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan budidaya mutiara tersebut,” ucapnya.

Vecky juga mengakui, sudah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan agar segera melakukan pengurusan perizinan, namun belum ada tindaklanjut.

“Pada tahun 2017, pihak perusahaan pernah menghubungi kami untuk minta rekomendasi pengurusan ijin ke provinsi, namun hanya sebatas telepon saja, tanpa ada tindak lanjut,” ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network