Perusahaan tersebut diketahui mengelola kawasan pembudidayaan seluas hampir 70 hektar dan sering mengganggu aktifitas para nelayan yang ada di sekitarnya.
Selain masih bermasalah dengan pengurusan izin, pihak perusahaan tersebut juga didapati melakukan pembayaran tenaga kerja tidak sesuai dengan ketentuan atau standar upah minimum Provinsi Sulawesi Utara.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Tenggara Rakimin Ibrahim mendukung upaya Pemkab untuk melakukan penyelidikan aktifitas pembudidayaan mutiara ilegal tersebut.
"Kami mendukung langkah Pemkab untuk memperjelas aktifitas dari perusahaan ini. Apalagi jika mereka tidak mempunyai kontribusi ke daerah dan juga tidak melakukan pembayaran pajak," katanya.
Selain itu kata Rakimin, pihak DPRD juga telah mendapatkan informasi berkaitan dengan pembayaran tenaga kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberian upah.
"Kami minta masalah ini harus diusut dengan tuntas, jangan sampai negara dan tenaga kerjanya dirugikan oleh pihak perusahaan," tandasnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait