Rapat Forkopimda Dyang dipimpin oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, membahas syarat keluar masuk orang khususnya jalur udara dan laut sebagai pencegahan Covid-19. (Foto: Antara) 

GORONTALO, iNews.id - Pemerintah Provinsi Gorontalo akan menjadikan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk keluar dan masuk daerah tersebut. Syarat tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan melalui jalur udara dan laut.

“Surat edarannya sedang dibuat, paling lambat besok terbit. Ini merupakan hasil rapat semua unsur baik para bupati, wali kota, kapolda, danrem dan lainnya. Jadi saya harap semua bertanggungjawab dan mematuhinya,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie usai memimpin Rapat Forkopimda Diperluas di aula rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Senin (5/7/2021).

Beberapa poin dan rencana surat edaran tersebut mewajibkan kartu vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi pelaku perjalanan udara dan laut, selain syarat lainnya yakni negatif test RT-PCR.

“Untuk pelaku perjalanan udara yang ingin keluar Gorontalo wajib menunjukkan kartu vaksinasi tahap pertama dan syarat lain yang diatur kota tujuan,” katanya.

Kepala Pelaksana BPBD Gorontalo Rusli Nusi menjelaskan, aturan tentang kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksinasi tahap pertama juga berlaku bagi pelaku perjalanan dengan kapal laut dan pelabuhan penyeberangan.

Perbedaannya, hasil negatif test RT-PCR 2×24 bagi pelaku perjalanan laut boleh diganti dengan tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Apabila hasil tet RT-PCR atau tes antigen pelaku perjalanan negatif, namun menunjukkan gejala yang dibuktikan dengan batuk, flu dan demam di atas 37 derajat celsius, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan uji swab dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” katanya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network