Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Provinsi Gorontalo baik melalui udara dan laut yang menunjukkan gejala yang dibuktikan dengan batuk, flu dan demam (suhu di atas 37 derajat celsius) wajib dilakukan tes cepat antigen saat kedatangan.
Untuk pelaku perjalanan yang hasil tes antigen positif, akan dilanjutkan ke tes RT-PCR dan diwajibkan isolasi selama menunggu hasil.
Terkait pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, tetap dapat melakukan perjalanan.
"Syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes cepat antigen maksimal 1×24 jam," ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa segala bentuk pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR dan tes cepat antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait