“Korban berusaha melarikan diri dengan cara menggigit tangan terduga pelaku. Korban akhirnya berhasil melarikan diri ke arah jalan raya, sedangkan terduga pelaku langsung melarikan diri dengan membawa barang milik korban, yaitu 1 unit laptop, dompet berisi uang tunai Rp750 ribu dan sebuah handphone merk Iphone 7,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pascakejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Airmadidi.
“Mendapat laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku yang pernah dihukum penjara tahun 2016 kasus sajam, penjambretan tahun 2022 dan curas tahun 2022,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polsek Airmadidi beserta barang bukti yaitu sebuah kendaraan mikrolet, sebuah Iphone, sebuah laptop dan sebuah tas, untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait