"Dari hasil interogasi ketiganya mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian baterai aki tower dan menjualnya ke SI seharga 8000 ribu rupiah per kilogram," kata Kabid Humas Wahyu didampingi Direskrimum Kombes Pol Deni Okvianto, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Kasat Reskrim Gorontalo dan Kasat Reskrim Polres Gorut serta staf perwakilan dari PT Telkomsel.
Dari keterangan ini maka oleh Tim Resmob gabungan dilakukan penangkapan terhadap SI berikut barang buktinya sebanyak 12 unit, dan tim gabungan resmob tidak berhenti sampai disini, dari keterangan SI, diperoleh informasi bahwa barang-barang tadahan dari hasil pencurian tersangka WK, AD dan SB dijual di lokasi gudang besi bekas di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Selanjutnya Tim Resmob menuju Kota Bitung dan berhasil mengamankan 19 unit baterai aki tower dengan berat sekitar 861 kg, seluruh tersangka sebanyak empat orang beserta barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi kepada para tersangka sementara ada tujuh lokasi antara lain Tower Pongongaila di Kecamatan Pulubala kabupaten Gorontalo, Tower Satria 1 di Desa Molas Bongomeme, Tower Tumba di Kecamatan Pulubala, Tower XL di Kelurahan Hepuhulawa Limboto, Tower Tri Desa Yosonegoro Limboto, Tower DMT Tunggulo di Limboto, Tower Alo di desa Buhu Tibawa dan di Tower Jalan Pangeran Hidayat kota Gorontalo yang akhirya salah satu diantara tersangka berhasil tertangkap tangan,” jelas Wahyu.
Direskrimum Kombes Pol Deni Okvianto menambahkan bahwa modus para pelaku melaksanakan aksinya mencuri baterei aki tower yakni masuk dengan cara merusak pagar kawat tower dengan menggunakan tang.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait