Barang bukti hasil curian serta pelaku  diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Pelaku pencurian tiga buah handphone di sebuah rumah kosan di Lingkungan I Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung dibekuk Tim Resmob Polres Bitung. Pelaku Ternyata residivis kasus yang sama.

“Pelaku seorang laki-laki berinisial JB (20), warga Kecamatan Maesa. Ditangkap di wilayah kecamatan setempat, pada Minggu (20/11/2022) dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (20/11/2022).

Pencurian terjadi pada Jumat (4/11), sekitar pukul 05.00 WITA. Awalnya pelaku meminjam sepeda motor temannya untuk membeli nasi kuning, dan saat perjalanan berangkat, melihat jendela kamar kost korban terbuka. Setelah membeli nasi kuning, pelaku pun beraksi di TKP.

“Pelaku masuk ke halaman rumah kos dengan cara memanjat pagar besi, kemudian masuk ke kamar korban lewat jendela yang dalam keadaan terbuka. Setelah itu pelaku mencuri tiga buah handphone berbagai merek, lalu melarikan diri,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Aksi pencurian tersebut terjadi ketika korban bersama suami dan anak mereka masih tidur. Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung pada tanggal 16 November 2022.

“Laporan direspons Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pelaku, kemudian menangkapnya tanpa perlawanan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network