Diinterogasi awal, pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut. Keesokan harinya usai kejadian, pelaku menjual dua buah handphone tersebut kepada dua orang, masing-masing seharga Rp600.000. Sedangkan satu buah handphone lainnya, diantar dan diberikannya kepada seseorang.
“Dalam pengembangan, tim juga menemukan barang bukti berupa tiga buah handphone hasil curian tersebut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkannya, pelaku merupakan residivis kasus serupa pada 2021 dan bebas dari Lapas pada Agustus 2022.
“Pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait