Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam). (Foto: Cahya Sumirat)

MANADO, iNews.id - General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado Minggus ET Gandeguai memastikan aturan bagi pelaku perjalanan udara belum berubah. Penumpang di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado masih mengikuti aturan yang berlaku selama ini. 

"Sampai saat ini yang diterapkan sesuai Surat Edaran 62 tahun 2021," ujar Minggus ET Gandeguai, Rabu (22/09/2021). 

Aturan dimaksud surat edaran yang berlaku 11 Agustus 2021 itu mengatur, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam)

Selain aturan tadi, penumpang dari Manado juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. "Minimal vaksin pertama," kata Minggus. 

Selain itu, sesuai edaran Gubernur Sulut dalam rangka pencegahan Covid-19, semua penumpang yang tiba di Bandara Samrat Manado wajib menjalani rapid tes antigen


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network