Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam). (Foto: Cahya Sumirat)

Minggus mengatakan, pihaknya siap menerapkan jika ada aturan terbaru dari Kemenhub maupun otoritas terkait. "Sejauh ini masih ikuti aturan lama," katanya. 

"Hal ini ini demi mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara," tutur Minggus.

Diketahui, status risiko Covid-19 di Sulawesi Utara (Sulut) berangsur turun. Sesuai edaran Mendagri, Sulut masuk kategori daerah dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua. 

PPKM Sulut turun level menyusul status PPKM di 11 kabupaten kota sudah level 2. Sisanya, empat daerah PPKM level 3.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network