Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto diketahui sudah tidak pernah menjalankan tugas di kesatuannya sejak 15 November 2021. (Foto: Istimewa)

Masalah tersebut kata dia juga diketahui oleh keluarga masing-masing. Keluarga juga tahu kalau Briptu Christy sudah tidak masuk bertugas selama beberapa hari.

"Keluarga sih sudah tau dia sudah tidak masuk-masuk, cuma memang dia sudah jelaskan kepada keluarganya karena kenapa sampai dia tidak masuk-masuk " ujarnya.

Briptu Christy sendiri ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

Polda Sulut telah membentuk tim gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan polwan cantik itu. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network