Polisi saat olah TKP kasus penganiayaan sajam berujung kematian di Minahasa. (Foto: Polda Sulut)

MINAHASA, iNews.id - Satreskrim Polres Minahasa menyelidiki kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang berujung kematian. Korban yakni seorang suami yang tewas dibunuh teman istrinya saat mendapati mereka sedang pesta minuman keras (miras).

Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Sugeng mengatakan, sudah memeriksa tujuh orang terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di Taraitak, Langowan Utara, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara pada Jumat (1/1/2021) pukul 23.55 WITA. Sejauh ini baru satu orang ditetapkan tersangka.

"Saat ini masih penyidikan. Ada tujuh terduga yang kami amankan dan masih diperiksa. Dalam waktu 1x24 jam penyidik akan menentukan status mereka sebagai saksi atau tersangka," ujar Sugeng saat dihubungi lewat pesan Whatsapp, Sabtu (2/1/2021).

Diketahui, Leri Kapoh (18), warga Palamba, Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara tewas ditikam LR (31) warga Toraget, Langowan Timur. Korban dianiaya para pelaku saat mencari istrinya yang diduga sedang pesta miras bersama tersangka.

Korban awalnya bersama beberapa temannya mencari sang istri namun tidak ditemukan. Kemudian mereka mendapat informasi istrinya sedang berpesta miras bersama tersangka dan beberapa orang lainnya di TKP.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network