MANADO, iNews.id - Satgassus Maleo Polda Sulawesi Utara menangkap pelaku pencurian ponsel dan uang tunai Rp4 juta. Identitas pelaku yakni berinisial PH alias Panji (20) yang mencuri harta majikannya.
Penangkapan pelaku dipimpin Kanit III Maleo Ipda Trivo Datukramat pada Senin (28/6/2021) pukul 16.00 WITA. Dia ditangkap polisi tanpa perlawanan.
Informasi diperoleh, pelaku beraksi dengan mencuri ponsel dan uang hasil penjualan milik majikan di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara. Korban sudah meminta dikembalikan, namun tak ada itikad baik dari pelaku.
"Korban sudah berusaha menghubungi pelaku. Namun pelaku hanya berjanji akan mengembalikan tapi tidak pernah datang," kata Trivo Datukramat kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (29/6/2021).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait