MANADO, iNews.id - Pelarian Adriyanto (24) dan MRU alias Mamat (18) yang merupakan buron kasus penganiayaan berakhir usai ditangkap tim Paniki Rimbas II Polresta Manado. Keduanya diburu polisi usai mengeroyok korban Riliando Sinaulan (23) warga Kelurahan Karombasan Selatan, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Informasi yang dirangkum sesuai data laporan polisi, peristiwa penganiayaan ini terjadi saat korban tiba-tiba diadang kedua pelaku. Entah apa yang menjadi permasalahan, keduanya mengeroyok korban hingga mengalami luka robek pada bagian kepala dan pelipis mata serta tikaman di bagian punggung.
Tidak terima dengan perbuatan para pelaku, Ayah korban langsung mendatangi Polresta Manado untuk membuat laporan LP/407/III/2021/SPKT/RESTA MANADO.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan, tim Paniki Rimbas II di bawah pimpinan Katim Aiptu Jemmy Mokodompit langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait