Gubernur Sulut, Olly Dondokambey. (Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.idPemprov Sulut memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di sembilan kabupaten-kota hingga 1 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM Mikro itu dituangkan dalam surat edaran (SE) Gubernur Sulut Olly Dondokambe Nomor : 440/21.4377/Sekr-Dinkes tentang antisipasi peningkatan kasus Covid 19 di Provinsi Sulut. 

Sembilan kabupaten-kota tersebut yakni, Kota Manado, Tomohon, Bitung, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Minahasa, Bolaang Mongondow Timur, Minahasa Utara, Minahasa Selatan dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).

"Bupati dan wali kota menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah kecamatan, desa/kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan Covid-19. Selain itu, melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas Covid-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders)," tutur Gubernur Olly, Minggu (18/7/2021).

Selama PPKM Mikro, kata dia, kegiatan belajar mengajar di semua tingkatan dilakukan secara daring.

Begitu juga dengan pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial diberlakukan 25 persen Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. 

Untuk pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor essensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

"Pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat," kata Gubernur Olly.

Di sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25 persen kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen, sedanhkan untuk Apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network