Kemudian dari alasan pemulihan ekonomi, 68,1 persen masyarakat secara keseluruhan tetap menolak ide penundaan Pemilu itu. Mereka cenderung lebih sepakat dengan UUD 1945, dimana presiden harus dipilih rakyat dan dibatasi hanya dua masa jabatan presiden selama 5 tahun.
Terkait alasan presiden perlu memastikan keberlanjutan pembangunan IKN Nusantara, masyarakat juga menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
"Sebanyak 69,6 persen masyarakat lebih setuju dengan pendapat kedua atau menolak perpanjangan masa jabatan presiden. Di antara yang tahu dengan isu ini tingkat penolakan juga lebih tinggi. Maka sekali lagi, sikap dasar masyarakat itu menolak, mayoritas 69,6 persen makin tahu makin sadar usulan ini, semakin tinggi tinggi penolakannya," katanya.
Survei LSI ini dilakukan pada 25 Februari-1 Maret 2024. Responden yang digunakan sebanyak 1.197 yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia, dengan asumsi metode simple random sampling. Margin of error survei yaitu 2,89 persen dengan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait