Kasus penganiayaan dengan sajam tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Ranowulu AKP Wayan Budiartha. "Menerima informasi tentang kejadian tersebut, personel piket Polsek Ranowulu langsung mendatangi dan mengamankan TKP," katanya, Minggu (14/3/2021).
Dia menjelaskan, setelah berada di TKP, personel piket mendapati korban RT dan AS terluka dan langsung membawanya ke RSUD Manembo-Nembo Bitung untuk mendapatkan penanganan medis. Sedangkan pelaku YT sudah melarikan diri usai menganiaya korban. Dia kini menjadi buronan polisi untuk dimintai pertanggung jawaban.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait