Tampang pria pemeran video mesum dengan siswi SMP Gorontalo digunduli saat diekspose polisi usai ditangkap di rumah orang tuanya. (Foto: iNews TV)

Meski dalam video terdapat unsur suka sama suka, hal tersebut tidak menghapus unsur pidana. Hukum tetap memandang korban sebagai anak yang wajib dilindungi negara.

Atas perbuatannya, tampang pria pemeran video mesum dengan siswi SMP Gorontalo digunduli itu kini harus menghadapi ancaman pidana berat. RP terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan video mesum tersebut. Penyebaran konten asusila, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur, dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network