"Saran itu diamini NA dengan menaruh KCN di bumbu sate yang dikirimkan. Harapannya menjadi pembelajaran untuk Tomy,” katanya.
Namun sayang, rencana mengirimkan lewat ojol tanpa aplikasi justru salah sasaran. Keluarga Tomy tidak mau menerima dengan alasan tidak kenal.
Takjil berisi makanan dan sate ayam ini selanjutnya dibawa Bandiman ke rumah untuk disantap bersama keluarga. Nahas, anaknya Naba Faiz Prasetya (10) meninggal dunia usai menyantap sate beracun.
"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait