SANGIHE, iNews.id - Tarif angkutan kota (Angkot) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, dinaikkan dari Rp5.000 menjadi Rp6.500. Kenaikan ini dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya pertalite.
"Tarif angkutan dalam kota di Tahuna untuk sementara dinaikkan dari Rp5.000 menjadi Rp6.500 untuk penumpang umum dan untuk anak sekolah dari Rp3.000 menjadi Rp4.000," kata Ketua Organda Sangihe, Max Pangemanan, di Tahuna, Selasa (6/9/2022).
Menurut dia, kenaikan tarif tersebut hanya bersifat sementara sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Sangihe.
"Perubahan tarif angkutan kota di Tahuna bersifat sementara sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah, guna menghindari gejolak di masyarakat," kata dia.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait