EW (14), dan JK (16), keduanya warga Wangurer Timur ditangkap polisi. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id - Tim 1 Resmob Polres Bitung mengamankan dua remaja pria pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Wangurer Timur, Madidir, Bitung, pada Senin (6/6/2022) Malam. Pelakunya EW (14), dan JK (16), keduanya warga Wangurer Timur.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kedua pelaku ditangkap di wilayah Wangurer Timur pada Selasa (7/6/2022), sekitar pukul 01:30 WITA.

"Kedua pelaku diketahui menganiaya Brayen (18), warga Wangurer Timur, sekitar pukul 18.30 WITA. Diduga, pemicu penganiayaan karena kedua pelaku sebelumnya mendengar cerita dari orang lain bahwa korban sempat mengancam keduanya," tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Mendapat info tersebut, kedua pelaku mencari korban lalu menganiayanya. Pelaku EW menikam punggung korban beberapa kali menggunakan pisau belati. Kemudian JK memukul tubuh korban beberapa kali menggunakan tangan kosong. Kedua pelaku beraksi dalam keadaan mabuk miras.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network