GA (22) bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bitung. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Seorang remaja inisial GA (22), warga Kecamatan Maesa ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Dia diduga mengancam Marlo (17) di Kelurahan Girian Atas dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik pada Senin (5/9/2022) sekitar pukul 22.45 Wita.

“Dia diamankan beberapa saat setelah kejadian di sebuah rumah kos di Kelurahan Girian Atas,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (6/9/2022).

Kejadian berawal dari sebuah pesta miras yang diikuti oleh terduga pelaku, korban dan beberapa temannya di sebuah rumah indekos.

“Diduga karena sudah mabuk akibat konsumsi miras berlebihan, terduga pelaku emosi dan mengancam korban dengan sebuah pisau badik,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network