Penganiayaan ini dilakukan pelaku di rumah kerabat istrinya berinsial I (26). Saat kejadian, korban sedang tertidur di kamar kemudian didatangi pelaku. Usai menganiaya korban, pelaku melarikan diri dan sempat dikejar warga namun berhasil lolos
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait