Suami yang menyilet wajah istri karena cemburu saat ditangkap anggota Polres Muna. (Foto: iNews/Febriyono Tamenk)

Penganiayaan ini dilakukan pelaku di rumah kerabat istrinya berinsial I (26). Saat kejadian, korban sedang tertidur di kamar kemudian didatangi pelaku. Usai menganiaya korban, pelaku melarikan diri dan sempat dikejar warga namun berhasil lolos

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network