MANADO, iNews.id - Manado memberlakukan pengetatan protokol kesehatan termasuk dengan membatasi jam operasional tempat usaha. Langkah ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.
Namun kebijakan ini membuat para pelaku usaha menjerit karena terkena imbas aturan. Seperti dialami Deisy Rumagit, pemilik usaha District 7 Coffee. Dia mengaku engalami penurunan omset sampai dengan 35 persen. Bahkan terpaksa mengurangi karyawan demi menekan biaya operasional.
"Otomatis omsetnya berkurang, itu sudah pasti. Terus juga biaya operasionalnya sama, buat orang kerja, maintenancenya pasti kena semua," ujar Deisy kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (24/2/2021).
Dia hanya bisa berharap agar Covid-19 cepat terkendali dan semua bisa kembali normal kembali.
"Makanya kita harus mentaati aturan pemerintah yang sekarang ini biar mata rantai Covid-19 putus dan normal kembali. Makanya kita harus taat, tutup lebih awal, jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan," katanya.
Dampak pembatasan juga turut dirasakan pelaku usaha The Mango Resto & Coffe Shop. Gracia Sanjaya selaku staf admin mengakui omset mengalami penurunan sampai dengan 50 persen.
Untuk mensiasati penurunan omset, dia mengubah strategi dengan melakukan promosi lewat media online dan memperluas sampai ke kantor-kantor agar omset day in tertutupi take away.
"Take away saat ini sekitar 70 persen sedangkan day in 30 persen. Harapan saya agar supaya pemerintah dapat mengkaji kembali jam operasional buka tempat usaha," kata Gracia.
Pemilik usaha Cafe Warunk Bendito Hamiko menyampaikan hal yang sama. Pendapatannya menurun sampai dengan 60 persen.
"Sangat berdampak ya, karena biasanya orang makan mulai pukul 20.00 WITA, itu mulai banyak orang. Tapi sekarang sudah disuruh tutup. Jadi mau dapat omset gak tau gimana. Makan siang pun kantor-kantor juga melakukan pembatasan, jadi kurang sekali orang makan, jadi ya sangat-sangat berdampak," tutur Hamiko
Karena jam operasional diperpendek, mau tidak mau dia harus mengubah strategi dengan mengatur jam karyawan. Dari yang biasanya dua shift menjadi satu shift. Jadwal masuk pun diatur jadi tiga hari sekali karyawan masuk agar mereka juga ada penghasilan.
"Harapan kita sih pemerintah bisa melonggarkan, cuma masalah 3 M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak) ini tetap harus dijaga sehingga tidak menyebar lagi," ucapnya.
Diketahui, pembatasan jam operasional berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Manado tertanggal 21 Desember 2020 dan mulai berlaku 24 Desember 2020. Selama Manado masuk dalam resiko penularan zona merah, akan disesuaikan kembali apabila telah terjadi perubahan zonasi.
Surat edaran tersebut membatasi jam operasional bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko modern, pemilik tempat hiburan malam, tempat pijat/Spa, usaha kuliner, pimpinan tempat ibadah serta warga masyarakat dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 WITA.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait