MANADO, iNews.id – Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking di wilayah Kalimantan Tengah, yang terjadi pada Kamis (2/6/2022) lalu. Pelakunya dua perempuan.
Pengungkapan kasus tersebut kemudian diulas langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno melalui press conference pada Kamis (28/7) sore, di Balai Wartawan Mapolda Sulut.
Dalam pengungkapan ini, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan dua perempuan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang. Masing-masing berinisial DT (27), warga Manado, dan SK (38), warga Barito Utara, Kalimantan Tengah.
"Korbannya adalah dua orang perempuan di bawah umur yakni, RD (13) dan IM (17),” ujarnya, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirreskrimum Kombes Pol Gani Siahaan.
Terungkapnya kasus tersebut berawal saat ayah korban RD melapor ke SPKT Polda Sulut pada Minggu (12/6/2022). Pelapor menerangkan, RD telah pergi dari rumah bersama IM beberapa waktu sebelumnya, dan tidak diketahui keberadaan mereka.
“Hasil penyelidikan laporan oleh Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut, RD dan IM diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Keduanya didapati bekerja disebuah tempat hiburan (kafe) milik terduga pelaku SK, yang berada di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah,” jelas Irjen Pol Mulyatno, di depan sejumlah awak media.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait