Pengakuan tersangka, lanjut Kasatreskrim, penganiayaan dipicu dendam lama, karena tersangka beberapa waktu lalu pernah dianiaya oleh korban.
“Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa motif kasus yaitu dendam, tersangka pernah dianiaya korban. Untuk barang bukti yakni sebilah parang yang digunakan tersangka, telah diamankan. Tersangka dikenakan pasal 354 ayat (1) Sub pasal 351 ayat (2) KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 8 tahun pidana penjara,” ujar Kasatreskrim.
Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk proses penyidikan.
Turut hadir dalam press conference, Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere dan Kapolsek Tenga Iptu Yusak Parinding.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait