MANADO, iNews.id – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Bitung menangkap dua remaja yang diduga sebagai pelaku aksi kekerasan dan penikaman yang terjadi di Teling-Girian. Mereka diamankan di lokasi berbeda di wilayah Kota Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (16/5/2021).
Penangkapan kedua pelaku penikaman dipimpin Aipda Denhar Papente. Identitas mereka yakni berinisial MK alias Acel (16) dan ER alias Endro (16).
Informasi diperoleh, penikaman itu terjadi saat kedua pelaku berpesta minuman keras (miras) di rumah temannya. Tak lama kemudian, korban berinisial AM (17) warga Ranowulu datang lalu menyuruh pelaku MK pindah tempat duduk.
Merasa tersinggung, MK langsung berdiri dan menarik tangan korban dengan maksud untuk bertanya apa maksud dan tujuan korban melakukan hal tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait