TOMOHON, iNews.id – Tim Anti Bandit Polres Tomohon bersama Polsek Tombariri mengamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Kumu, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, pada Minggu (4/9/2022) malam.
“Pelakunya seorang remaja pria berinisial RS (16), warga Kecamatan Tombariri. Ditangkap beberapa saat usai kejadian, di sekitar TKP,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (5/9/2022) di Mapolda Sulut.
Pelaku menganiaya Delvin Makaluas (21), warga Desa Kumu Jaga II, sekitar pukul 19.30 WITA. Sebelumnya, korban melihat adiknya diajak pelaku pergi ke pantai. Korban lalu menanyakan hal tersebut kepada pelaku yang membuat pelaku tersinggung.
“Pelaku dan korban lalu terlibat adu mulut hingga keduanya berkelahi. Pelaku pulang mengambil sebilah parang dan pisau lalu kembali ke TKP. Setelah itu pelaku mengayunkan parang ke arah korban namun ditangkis dengan tangan kanan hingga mengakibatkan jari korban terluka,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait