Anggia Kloer, sespri mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. (Foto: MPI/Arie Dwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Anggia Putri Tesalonika Kloer, gadis asal Manado, Sulawesi Utara dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster dengan tersangka mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. Perempuan cantik yang pernah menjadi finalis Noni Sulut 2018 ini bersaksi untuk terdakwa Suharjito, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP).

Anggia merupakan sekretaris pribadi (Sespri) Edhy Prabowo. Dalam persidangan, dia mengakui pernah disewakan apartemen hingga dibelikan mobil.

Awalnya, Anggia mengakui pernah disewakan apartemen di Jakarta oleh Edhy Prabowo. Sebab, perempuan yang berasal dari Manado ini mengaku tidak punya keluarga dan tempat tinggal di Ibu Kota.

"Saya disewakan apartemen karena tidak punya keluarga di Jakarta dan saya dari daerah dari Manado. Saya disewakan apartemen," ujar Anggia di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Anggia mengungkapkan sama sekali tidak tahu-menahu harga sewa apartemen yang ditempatinya. Jaksa kemudian membeberkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Anggia. Dalam BAP tersebut, Anggia mengakui apartemen itu disewakan Edhy Prabowo.

Dalam BAP yang dibacakan Jaksa, bukan hanya Anggia yang mendapat fasilitas disewakan apartemen. Edhy Prabowo disebut juga memberikan fasilitas apartemen untuk sespri perempuan lainnya Fidya Yusri dan Putri Elok. 

"BAP nomor 8 karena pada saat penyewaan apartemen Amiril sempat mengatakan kepada saya terkait dengan penyewaan adalah dari Bapak. Bapak di sini maksudnya Edhy Prabowo?," kata satu jaksa KPK menanyakan BAP Anggia.

"Iya," jawab Anggia.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network