Selain itu, Anggia juga mengaku pernah diberikan mobil merek Honda HRV hitam oleh Edhy Prabowo. Namun, surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil yang diterima Anggia atas nama Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi.
"Kendaraan itu pascasaya sembuh Covid-19 awal Oktober. Saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah dari tempat tinggal ke kantor agar tidak menggunakan kendaraan umum. STNK atas nama Ainul," katanyanya.
Dalam perkara ini, pemilik sekaligus Direktur PT DPPP, Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT DPPP tau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait