Kabid Humas Polda Gorontalo menunjukkan pistol dan proyektil Bripka MB. (Foto: iNews/Burhan Undu)

Wahyu menambahkan, dari hasil olah TKP, lokasi Bripka MB melepaskan tembakan dengan rumah korban hanya berjarak 300 meter.

Kemudian berdasarkan waktu kejadian saat Bripka MB melepaskan tembakan dengan korban terkena peluru nyasar juga berdekatan.

"Kejadian dari oknum ini membuang tembakan dan kejadian yang terjadi di Desa Hulawa itu sama, sekitar jam 3 dini hari," ujarnya.

Saat ini Bripka MB telah diamankan Propam Polda Gorontalo. Pistol miliknya dan proyektil peluru telah disita untuk penyelidikan.

Dia terancam sanksi kode etik Polri. Bahkan tak tertutup kemungkinan terkena sanksi pidana umum.

"Jika terbukti ini ada dua sanksi menanti yaitu sanksi pidana umum dan kode etik," tuturnya.

Sanksi pidana umum yaitu Pasal 360 KUHP, dan sanksi kode etik profesi dengan ancaman dipecat.

"Kalau kode etik itu jelas sanksinya PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat)," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network