Asisten Administrasi Pemerintahan Pemkab Sangihe, Johanis Pilat. (Foto: Antara)

"Kami sudah mendapat surat kuasa khusus dari Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe untuk menghadapi gugatan PT TMS di pengadilan," kata Kajari Sangihe, Ery Yudianto.

Dia mengatakan, PT TMS menggugat Pemerintah Kabupaten Sangihe terhadap surat yang diterbitkan oleh Penjabat Bupati tentang penghentian sementara kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT TMS.

Surat Penjabat Bupati tertanggal 16 Agustus 2022 tersebut menurut PT TMS menghalangi aktivitas pertambangan yang dilakukan di Kepulauan Sangihe.

Menurut Kajari, surat tentang penghentian sementara kegiatan pertambangan di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, karena kondisi sosial masyarakat yang tidak kondusif.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network