Dasar surat bupati tersebut kata Kajari adalah surat Komnas HAM dan staf kepresidenan yang meminta agar PT TMS menghentikan sementara kegiatan pertambangan di Sangihe.
Sebagai kepala daerah, kata Kajari, bupati harus menjaga agar masyarakat tetap kondusif dalam melaksanakan kegiatan setiap hari.
Kejaksaan Sangihe kata dia akan menghadapi gugatan PT TMS di Pengadilan Jakarta Selatan yang akan digelar pada bulan Oktober ini," kata dia.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait