Remaja inisial RT (20), yang diduga melakukan penganiayaan ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. (Foto: Humas)

Penganiayaan ini terjadi akibat salah paham keduanya, di sebuah bangsal duka, di mana saat itu juga sedang digelar minuman beralkohol.

“Saat sedang minum alkohol bersama, kedua orang ini terlibat pertengkaran kecil gara-gara panggilan nama. Korban yang emosi kemudian memukul pelaku. Tak terima dipukul, pelaku pulang mengambil parang dan kembali ke TKP lantas menganiaya korban,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Mendapat laporan warga, polisi segera menuju TKP dan mengamankan pelaku.

“Pelaku sudah dibawa ke Mako Polsek Maesa untuk diproses hukum lebih lanjut," ucapnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network