DA (19) berhasil diamankan Tim Resmob Polda Gorontalo bersama Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota.foto:istimewa

Menurutnya antara pelaku dan korban sudah saling kenal. Aksi penikaman dipicu ketidakpuasan pelaku terhadap penjelasan dari korban, terkait persoalan antara si pelaku dengan rekan korban.

Lebih lanjut Laode menjelaskan apakah peristiwa penikaman itu terencana atau tidak masih akan didalami. Pelaku menurutnya sudah menyediakan minuman keras dari rumah, dan badik. "Mungkin ini juga dipengaruhi minuman keras, dan ini juga akan menjadi fokus kita kedepan,” katanya.

“Untuk pelaku, terancam dengan pasal 351 KUHPidana dengan tuntutan 5 tahun penjara. Barang bukti berupa senjata tajam sudah diamankan, dan sejumlah saksi akan diperiksa termasuk rekan rekan tersangka,” tutur Laode.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network