Tim Buser Polres Tomohon saat mengamankan ES alias Ezra (18). (Foto: Istimewa

Katim Buser Bripka Bima Pusung menambahkan pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah menganiaya korban dengan menggunakan pisau badik.

"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dia sudah dipengaruhi minuman keras. Pelaku bersama barang bukti, kami serahkan ke Polres Tomohon," kata Bripka Bima Pusung didampingi personel tim buser lainnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network