Polisi menangkap seorang pria inisial CL (26) pada hari Senin (30/1/2023) sekitar pukul 16.30 Wita. (Foto: Humas)

Tawaran pelaku tersebut kemudian disetujui korban dengan mengirimkan uang kepada pelaku.

“Korban kemudian mengirimkan uang sebanyak dua kali kepada korban. Tiga hari setelah uang ditransfer, pelaku kembali menghubungi korban melalui handphone dan mengatakan bahwa mobil yang hendak dijual sudah hilang,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sejak kejadian tersebut, pelaku sudah tidak mau mengangkat telepon ketika dihubungi dan tidak mau ditemui oleh korban.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa tertipu dan langsung mendatangi Polsek Matuari dan melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network