Percepatan pemenuhan target-target tersebut dapat dilakukan dengan mengerahkan semua sumber daya perangkat kelurahan dan lingkungan untuk mendata, mengajak, mengimbau warga wajib e-KTP usia 17 tahun ke atas.
Warga yang belum melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP, serta belum memiliki akta kelahiran usia 0-18 tahun diharapkan segera
mengurus di Dinas Dukcapil dengan memenuhi persyaratan.
Selanjutnya, melakukan sosialisasi capaian perekaman dan penerbitan KTP elektronik, peningkatan penerbitan kartu identitas anak (KIA) usia 0 - 17 tahun ke bawah, dan pemutahiran penerbitan KK di tiap kelurahan dan lingkungan.
Edwin juga berharap di berbagai kesempatan seperti acara ataupun rapat, melalui berbagai media informasi baik melalui pengeras suara dan media sosial dimanfaatkan untuk menyebarluaskan informasi ini.
"Pastikanlah terjadi tertib proses pelayanan dokumen kependudukan di tingkat lingkungan, kelurahan, hingga kecamatan sampai penerbitan dokumen di Dinas Dukcapil, semua data kependudukan valid, tidak ada pemalsuan data, tidak ada pungutan serta jangan terjerat OTT," sebutnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait