Kabag Sumda Polres Minut AKP May Diana Sitepu saat ekspos kasus narkotika jenis sabu. (Foto: Polda Sulut)

MANADO, iNews.id - Satresnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu modus sistem tempel. Dalam penanganan kasus, dua tersangka diamankan masing-masing berinisial VRT dan EK.

Kabag Sumda Polres Minut AKP May Diana Sitepu mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari tersangka VRT memberikan sejumlah uang kepada EK untuk membeli satu paket kecil sabu. Selanjutnya EK mentransfer uang tersebut kepada seseorang yang diduga sebagai warga binaan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

"Setelah itu sistem tempel pun mulai dijalankan. Warga binaan Lapas tersebut mengirimkan lokasi atau share lock pengambilan sabu melalui WhatsApp, lalu diambil EK," ujar Diana bersama Kasatresnarkoba Iptu M Joli Bansaga melalui di Mapolres Minut, Senin (27/9/2021).

Tersangka EK kemudian menyerahkan sabu kepada VRT di rumahnya. Transaksi sabu dengan modus seperti ini diduga sudah terjadi sebanyak empat kali. 

Kronologi penangkapan bermula ketika tim mendapat informasi dari masyarakat VRT memiliki, menguasai dan menyimpan satu paket sabu.

"Tim melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda. VRT diamankan di sebuah dealer motor di Kauditan, sedanglam EK di Teling Atas, Manado," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network