Kasatresnarkoba Iptu M Joli Bansaga menambahkan, saat VRT diperiksa ditemukan satu paket kecil sabu yang disimpan dalam saku jaket jeans sebelah kiri.
“VRT mengaku mendapatkan sabu dari EK. Kemudian dalam pengembangan, kami juga menangkap EK di Manado,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, tim pun mengamankan sejumlah barang bukti berbeda. Dari tangan VRT, diamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu, satu buah jaket jeans, satu buah pipet kaca, serta sebuah handphone. Sementara dari EK diamankan satu buah pipet kaca.
“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Minut untuk diperiksa. Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait