Pelaku pencurian berinisial YM (37), warga Woloan Tiga Lingkungan IX saat ditangkap polisi. (Foto: Humas)

Korban selanjutnya melapor ke Polres Tomohon, beberapa saat usai kejadian. Hasil penyelidikan, pelaku pencurian mengarah kuat pada YM.

Tim kemudian melakukan pengejaran sejak Minggu (07/11/2021). Hingga pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah orang tuanya.

Dalam penangkapan itu, tim turut mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain satu buah handphone milik korban, sisa uang tunai hasil curian sebesar Rp500.000, serta satu buah handphone yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil curian.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network