Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro beri keterangan terkait demo ricuh di Pohuwato. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

GORONTALO, iNews.id - Polda Gorontalo menetapkan 30 tersangka terkait unjuk rasa ricuh di Kabupaten Pohuwato. Dalam demo anarkistis tersebut, massa membakar Gedung Kantor Bupati Pohuwato.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro.

“Ke-30 tersangka saat ini sudah diamankan. 15 orang ditahan di Mapolda Gorontalo dan 15 tersangka di Mapolres Pohuwato," ujarnya, Rabu (27/9/2023).

Menurutnya, para tersangka diduga terlibat dalam merencanakan dan melaksanakan aksi kerusuhan yang merugikan masyarakat dan merusak fasilitas umum.

"Mereka diidentifikasi melalui bukti-bukti yang kuat yang ditemukan selama penyelidikan,” katanya.

Terkait adanya aksi demo, Polri menghormati kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana tercantum dalam hak konstitusional setiap warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.




Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network